Kabupaten Pandeglang – Terkait infaq dan pembelian beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang menuai polemik. Hal tersebut setelah Milla Fadillah guru SMPN 3 Saketi mengkritik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang lewat media sosial.
Mulanya, Mila memuliskan, Dindikbud melakukan pungutan menggunakan lebel infaq dengan nominal telah ditentukan. Hal itu kali kedua terjadi. Untuk saat, gajinya dipotong langsung tiap bulan sebesar Rp.10.000 dan membuat heboh jagat dunia maya.
“Mungkin wajar jika saya mengatakan ada yang tidak beres dengan Dinas Pendidikan, mengapa? 2x mengemas “pungutan” dengan kemasan “infaq” dan nominalnya ditentukan. Dulu 20% dari tunjangan daerah yang pencairannya selalu tertunda-tunda, kini ditentukan 10.000 yang dipotong langsung dari gaji setiap bulannya,” tulis Mila pada 6 Februari lalu.
Sebenarnya, ia tak mempersoalkan potongan tersebut, hanya saja cara yang dilakukan oleh Dindikbud terkesan memaksa dan menganggap ASN tidak pernah berinfaq.
Soal sikap kritis guru-guru lain terkait kebijakan yang dianggap keliru, menurutnya, teman se profesinya memilih diam. Sehingga hal itu menjadi sasaran empuk dalam melakukan praktik-praktik pungutan dan potongan lainya dan mudah mendapatkan intimidasi.
“Persoalannya bukan besaran infaqnya tetapi lebih kepada caranya saja yang terkesan pemaksaan dan menganggap ASN tidak pernah berinfaq sehingga harus dipaksakan. ASN guru memang tipikal penurut, sami’na wa atho’na sehingga menjadi sasaran empuk pemotongan gajih dan pungutan lain. ASN guru juga mudah diintimidasi, sampai undangan rapat saja ada intimidasi,” bebernya, Rabu (13/2/2019).
Sementara Kelapa Dindikbud Pandeglang Olis Solihin menjelaskan ihwal kritikan Milla itu. Ia mengatakan, pembelian beras dari BUMD Berkah Pandeglang Maju meneruskan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan sifatnya tidak wajib hanya himbauan. Total beras sebanyak 5 Kg dengan harga Rp 11.000.
“Itu pun sifatnya ederan, tidak ada pemaksaan. Kalau diantara ASN yang tidak berkenan, tidak apa-apa, tidak ada sangsi apa,” jelas Olis.
Soal potongan gaji yang disebut infaq, lajut Olis juga surat edaran Bupati Pandeglang melalui Baznas untuk mengumpulkan zakat dari ASN dan nantinya uang yang diserahkan kepada penirma. Lagi-lagi Olis menyebutkan infaq tersebut juga hanya himbauan dan tidak ada paksaan.
“Kalau saya baca distatus (facebook) Ibu Mila, seolah paksa, itu gak ada. Saya selaku Kepala Dinas mengklarifikasi apa yang disampaikan Ibu Milla,” tukasnya. (aep/nji)

















Discussion about this post