Kabupaten Pandeglang – Terkait infaq dan pembelian beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang menuai polemik setelah Milla Fadillah guru SMPN 3 Saketi mengkritik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang.
Tak ingin berpolemik dengan dengan anak buah, Kelapa Dindikbud Pandeglang Olis Solihin menjelaskan ihwal kritikan Milla itu.
Ia mengatakan, pembelian beras dari BUMD Berkah Pandeglang Maju meneruskan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang sifatnya tidak wajib hanya himbauan. Total beras sebanyak 5 Kg dengan harga Rp 11.000.
“Itu pun sifatnya ederan, tidak ada pemaksaan. Kalau diantara ASN yang tidak berkenan, tidak apa-apa, tidak ada sangsi apa,” jelas Olis, Kamis (14/2/2019).
Soal potongan gaji yang disebut infaq, lanjut Olis itu bedasarkan surat edaran Bupati Pandeglang melalui Baznas untuk mengumpulkan zakat dari ASN dan hanya himbauan.
“Kalau saya baca distatus (facebook) Ibu Mila, seolah – olah paksa, itu gak ada. Saya selaku kepala dinas mengklarifikasi apa yang disampaikan Ibu Milla,” terang Ketua PSSI Pandeglang itu.
Keberanian Milla mendapatkan dukungan dari masyarakat luas soal, bahkan ia sempat diwawancarai oleh salah satu media elektronik di Pandeglang yang kini dipersoalkan institusinya.
Kini Olis mempersoalkan, kehadiran Mila ke salah salah satu stasiun radio tersebut. Pasalnya, menurut laporan Kepala Sekolah Milla datang disaat jam belajar mengajar.
“Kalau mau ke krakatau radio mah izin dulu, gampang pake surat izin, minimal sebagai guru ke Kepala sekolah ada bahasa lah, saya tanya ke kepala sekolah izin gak? Katanya gak, jangankan tertulis, lisan juga enggak. Kan kita sudah diatur PP 53 tentang disiplin pegawai dan juga Perbup,” tukasnya. (aep/nji)


















Discussion about this post