Kabupaten Lebak – Sebagai lumbung pangan Provinsi Banten dan menjadi salah satu daerah pemasok pangan untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mempertahankan 40.350 hektar lahan pertanian.
“Kami terus mempertahankan lahan-lahan produktif, terutama persawahan agar tidak terganggu oleh kepentingan yang lain,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Lebak, Dede Supriatna, Senin (4/3/2019).
Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menghindari pengalihfungsian lahan untuk kepentingan pembangunan yang dilakukan pemerintah.
“Contohnya di Maja dan sekitarnya yang sudah menjadi Kota Kekerabatan, kemudian pembangunan jalan tol untuk kepentingan pemerintah yang tidak bisa kita hindari. Otomatis lahan sawah di sekitarnya beralih fungsi,” jelas Dede.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menyampaikan, Pemkab Lebak bakal membatasi alih fungsi lahan pertanian dalam meningkatkan produksi pertanian.
Menurut Ade, jika alih fungsi lahan tidak dibatasi dikhawatirkan lahan pertanian akan semakin tergerus berubah menjadi permukiman dan industri.
“Kami akan batasi alih fungsi lahan pertanian terutama lahan-lahan produktif,” katanya.(and/aul)


















Discussion about this post