Bandara – Modus penyelundupan narkoba masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta kian beragam. Terbaru, para penyelundup memanfaatkan makanan kaleng berupa sarden untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia.
Penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 11 Kg yang dibawa oleh enam pelaku WNA disembunyikan di dalam kaleng saus tomat berhasil digagalkan petugas Bea Cukai dan Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C, Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, penggagalan penyelundupan itu berawal pada 20 Februari 2019 lalu. Saat itu, terdapat seorang wanita berinisial AD (33) yang terbang dari Guinea (Afrika Barat), kedapatan membawa sabu dalam kaleng saus tomat di Terminal 3 Bandara Soetta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, AD kedapatan membawa enam kaleng saus tomat dengan merk ‘RICCI’ yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1.603 gram,” ujar Erwin, Selasa (12/3/2019).
Erwin menjelaskan, barang haram tersebut dibawa pelaku untuk dikirim ke sebuah hotel yang berada di Jakarta Pusat. Setelah berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta, lanjutnya, tim gabungan berhasil menangkap seorang WN Nigeria berinisial PN, 28, di hotel tersebut.
“Setelah dilakukan controlled delivery, ternyata pelaku PN ini bertindak sebagai penerima barang. Sabu tersebut berencana diedarkan di Jakarta,” kata Erwin.
Erwin menambahkan, pihaknya juga menggagalkan penyelundupan sabu pada Sabtu, 23 Februari 2019, di Terminal 3 Bandara Soetta, yang dibawa seorang wanita berinisial BWN WN Kenya yang tiba dari Nigeria dengan menumpang maskapai Ethiopian Airlines. Saat diperiksa, petugas mendapati 1.691 gram sabu yang disimpan dalam kaleng saus tomat juga.
“Dari pemeriksaan ini, didapati BWN menyembunyikan kristal bening dalam 13 kaleng saus tomat yang dibungkus plastik hitam. Setelah dilakukan pengujian, diketahui kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu,” jelas Ewin.
Terakhir, Erwin menuturkan, di hari yang sama didapatkan seorang pria WN Benin (Afrika Barat) berinisial SO (45) ditangkap karena menyelundupkan sabu dalam kaleng saus tomat. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas gabungan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya yang merupakan WNI.
“Ketiga pelaku ini kami dapati barang bukti sabu seberat 8.141 gram, 73 butir ekstasi, 35 gram ganja, dan alat hisap sabu,” katanya.
Erwin menambahkan, upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Enam pelaku tersebut, diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup. (ger/nji)
Discussion about this post