Tangerang Selatan – R (17) seorang asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Urbana Place, Jalan Merpati Raya RT 1 RW 1, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) harus berurusan dengan Tim Vipers dan Satreskrim Polres Tangsel
Hal tersebut lantaran R tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alex Yurikho mengatakan, latar belakang terungkapnya kasus yang terjadi pada 4 Maret 2019 lalu disebabkan oleh ditemukannya mayat bayi oleh petugas kebersihan setempat.
Saat itu, petugas kebersihan menemukan kantong plastik yang mengeluarkan bau menyengat.
“Awalnya saksi beranggapan di dalam kantong plastik ada bangkai hewan. Namun, setelah dibuka isinya didapati ada sosok jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki,” ucapnya ketika ditemui di Mapolres Tangsel, Rabu (13/3/2019).
Atas temuan tersebut, sambung Alex, petugas kebersihan segera melaporkan ke Mapolsek Ciputat. Mendapat laporan, polisi segera melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, penemuan tersebut berasal dari sebuah rumah yang letak tidak jauh dari lokasi. Berdasarkan pemeriksaan, R baru bekerja di perumahan tersebut salama satu minggu.
“Saat kami melakukan pengecekan dan olah TKP yang bersangkutan sedang berada di RS Fatmawati dengan majikannya karena mengalami pendarahan sehabis melahirkan di kamarnya tanpa dibantu tenaga medis,” ungkapnya.
Dari hasil autopsi, bayi malang itu tewas dengan cara dibekap dengan kain batik di bawah lantai. Ditemukan adanya luka pada bagian kepala dan leher di jasad bayi tersebut.
Adapun motif yang dilakukan R membunuh anaknya karena malu memiliki anak di luar nikah. Saat ini polisi telah mengantongi identitas dari bapak biologis dari bayi tersebut.
“Kekasih R sudah berada di Tangsel,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polres Tangsel mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan jasa ART agar lebih selektif memilih dan berharap tidak melakukan hubungan badan di luar nikah.
“Saat melamar pekerjaan R tidak mengaku jika hamil. Karena ia menggunakan pakaian yang besar dan terlihat tampak gemuk,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ger/nji)


















Discussion about this post