Kabupaten Tangerang – AFP (18) warga Perum Bukti Gading Cisoka, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang harus mendekam di balik jeruji penjara.
Polisi menangkapnya setelah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan handphone. Diduga kuat, AFP lah yang mencurinya.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, handphone yang dicuri AFP adalah milik temannya sendiri.
“Tersangka main ke rumah temannya lalu melihat temannya sedang tidur. Kemudian tersangka melihat ada handphone yang sedang dicas di ruang tamu dan langsung diambil,” kata Uka, Selasa (26/3/2019).
Rupanya aksi AFP kepergok nenek pemilik handphone. Mengetahui hal itu, sang nenek bergegas membangunkan cucunya.
“Korban mencari tersangka ke rumahnya, tapi tidak ada. Akhirnya korban melapor ke mapolsek, dan keesokan harinya kami amankan. Tetapi handphone yang dia curi sudah dijual kemudian dibelikan handphone yang lebih murah,” ujarnya.
Dari pengakuan remaja pengangguran ini, mencuri handphone milik teman bukan kali pertama ini dilakukan.
“Tersangka mengakui sudah beberapa kali mencuri handpone milik temannya,” ucap kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFP beserta barang bukti sebuah handphone merek Icery diamankan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Uka.(don/and)
Discussion about this post