Pandeglang – Puluhan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPKN) tahun 2018.
Padahal batas akhir penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tanggal 31 Maret 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyebutkan, masih ada sekitar 20 pejabat lagi yang masih ditunggu laporan harta kekayaannya.
“Yang wajib lapor 121 orang, sampai sekarang baru 101 yang sudah melaporkan. Tinggal 20 orang. Sebagian besar dari mereka merupakan pejabat eselon III setingkat camat,” kata Fahmi, Jumat (5/4/2019).
Sedangkan 101 pejabat yang sudah menyerahkan sejak beberapa lalu, meliputi bupati, wakil bupati, hingga pejabat eselon II. LHKPN ratusan pejabat itu pun sudah diserahkan ke KPK pada tanggal 31 Maret kemarin dan disebut telah dinyatakan lengkap.
“101 yang melapor sudah lulus verifikasi, berarti sudah diterima dan tidak ada perbaikan,” imbuhnya.
Fahmi menerangkan, kewajiban melapor LHKPN ini hanya berlaku bagi kepala daerah, pejabat eselon II, eselon III setingkat camat, dan auditor. Sementara pejabat eselon III setingkat Kepala Bidang atau Kepala Bagian maupun eselon IV, belum diwajibkan mengisi LHKPN oleh KPK, begitu pula dengan anggota DPRD.
“Pelaporan ini sesuai arahan dari KPK, untuk melaporkan aset dan kekayaan pejabat penyelenggara negara untuk memberikan transparansi,” lanjut Fahmi.
Dia mengingatkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, segera melaporkan ke BKD. BKD siap memberi pendampingan bagi pejabat yang kesulitan dalam mengisi laporan.
“Sekarang kami sedang dampingi yang belum melaporkan. Target kami mudah-mudahan hari ini selesai. Mudah-mudahan kita dapat mempertahankan opini kita sangat baik,” tandasnya. (aep/aul)
Discussion about this post