Kabupaten Lebak – SS (16) warga Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Remaja putri yang berprofesi sebagai pengamen ini disangka melakukan pembunuhun berencana terhadap temannya sendiri AZ alias Nia Ramdani (20).
Ditetapkan tersangka, SS kini ditahan di Mapolres Lebak, dan terancam hukuman seumur hidup dengan pasal yang disangkakan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHP.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, kasus ini terungkap saat sesosok mayat wanita ditemukan mengambang di Sungai Ciujung, Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (10/4/2019).
“Dilakukan identifikasi dan didapat identitas bahwa mayat itu bernama Nia Ramdani. Dari keterangan saksi, kami dapatkan informasi bahwa korban meninggal karena dibunuh oleh temannya sendiri yaitu SS,” ungkap Dani di Mapolres Lebak, Jumat (12/4).
Diduga, SS memang sudah merencanakan menghabisi nyawa temannya sendiri itu. Pada Senin, 8 April, SS mengajak Nia dan tiga temannya yang lain mandi di Sungai. Karena tak bisa berenang, Nia tak ikut mandi dan hanya berdiri di atas rakit.
“Pelaku tahu korban tidak bisa berenang. Saat berada di dalam air, pelaku menarik korban sampai korban tercebur kemudian pelaku naik ke atas rakit untuk memastikan korban tidak timbul ke permukaan air lagi,” terang Dani.
Dari hasil interogasi polisi, SS mengaku pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati lantaran disebut ‘jablay murahan’ oleh korban.
“Sementara ini motif pelaku karena sakit hati karena sering dihina korban,” kata Dani menjawab pertanyaan apakah ada motif lain dari pembunuhan tersebut.(and)
Discussion about this post