Kabupaten Lebak-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS.
Empat TPS itu yakni TPS 13 Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung, TPS 09 Bojongcae Kecamatan Cibadak, TPS 13 Pasar Keong Kecamatan Cibadak, dan TPS 04 Sindangwangi Kecamatan Muncang menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
“Hasil rapat pleno pada Sabtu, 20 April 2019, KPU menetapkan PSU Pemilu 2019 di empat TPS tersebut,” kata Komisioner KPU Lebak, Encep Supriatna, Rabu (24/4/2019).
Penetapan PSU oleh KPU Lebak berdasarkan surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Rangkasbitung, Panwaslu Kecamatan Cibadak dan Panwaslu Kecamatan Muncang.
Namun kata Encep, tak semua TPS melakukan pungut suara ulang untuk semua surat suara.
“TPS 13 Cijoro Lebak dan TPS 13 Pasar Keong dengan jenis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, TPS 09 Bojongcae DPRD provinsi dan kabupaten. Jenis Pemilu lima surat suara digelar TPS 04 Sindangwangi,” urainya.(and)
Discussion about this post