Kabupaten Lebak – Aktivitas pertambangan tanah urug di di Kampung Muhara, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak dihentikan Dinas Satpol, Kamis (25/4/2019).
Petugas menutup pertambangan tersebut karena tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Cuma punya rekomendasi dari Muspika. Jelas tidak cukup, harus ada izin dari pemprov berdasarkan rekomendasi dari Pemkab Lebak,” kata Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim.
Tak hanya memiliki izin, penutupan tambang juga dikarenakan aktivitasnya yang mengganggu pengguna jalan. Pasalnya, belasan dump truk terparkir sehingga terjadi penyempitan badan jalan. Akibatnya, lalu lintas ruas Jalan Rangkasbitung-Gunungkencana terganggu.
“Mengganggu ketertiban umum, melanggar Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang K3. Antrean kendaraannya bahkan mencapai 1 kilometer. Kami minta pengelola tambang juga menyediakan lahan parkir buat kendaraan-kendaraan itu,” tegas Dartim.
“Kalau mau beroperasi lagi pengusaha harus mengurus dulu adminitrasi perizinannya dan membersihkan ceceran tanah di jalan karena ritase kendaraan,” sambungnya.
Penutupan tak hanya dilakukan kepada tambang yang tak berizin. Meski lengkap administrasi, bukan tidak mungkin tambang berizin menjadi sasaran jika dalam pengelolaannya tidak benar.
“Bisa saja kami tutup kalau pengelolaannya tidak beres,” tandasnya.(and)
Discussion about this post