Kabupaten Lebak – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia (AKSI) Kabupaten Lebak membentuk Tim Advokasi. AKSI menunjuk Ojat Sudrajat sebagai koordinatornya.
“Untuk memastikan panitia tidak lagi salah membuat dokumen pengadaan, ini prioritasnya,” kata Ketua DPK AKSI Lebak, Rizal Muganegara, di Rangkasbitung, Selasa (30/4/2019)
Pembentukan Tim Advokasi bertujuan merubah paradigma kontraktor, khususnya para anggota AKSI agar tidak takut karena seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
“Begitu juga Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengikat pada dinas terkait, PPK, KPA, dan ULP. Tim Advokasi ini akan melakukan tugas-tugas itu, tidak ada lagi dokumen macam-macam,” papar Rizal.
Rizal menjelaskan, dokumen pengadaan yang ditayangkan di LPSE kemudian diupload oleh peserta lelang untuk dipelajari dan dikirim kembali ke panitia harus sesuai aturan main.
“(Dokumen) harus sesuai dengan standar dokumen pengadaan (SDP) yang dibuat oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan Kementerian PUPR. Dokumen itu harus sempurna. Nah, Tim Advokasi akan fokus ke situ,” terang Rizal.
“Karena kelemahan pemborong di kita tidak baca dokumen. Jadi saat ada lelang hanya lihat RAB aja sudah, padahal dokumen kelengkapan-kelengkapannya itu saling berkaitan,” tambahnya.
Tugas Tim Advokasi lainnya mengambil langkah-langkah hukum jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan panitia tender maupun pihak lainnya, serta tugas advokasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Kami berharap tercipta persaingan usaha yang sehat di Lebak,” tutup Rizal.(and)
Discussion about this post