Kabupaten Lebak – Masih banyak perusahaan di Kabupaten Lebak yang belum memberikan gaji kepada karyawan sesuai dengan standar minimum (UMK).
Hal itu disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen saat peringatan May Day, di Gedung Graha Muda (GGM), Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung, Rabu (1/5/2019).
“Masih ada perusahaan yang memberikan upah Rp1,5 juta kepada karyawan, padahal UMK Lebak Rp2,4 juta,” ujar Sidik.
Menurutnya, kesejahteraan buruh tidak akan terwujud jika tidak ada sinergi antara pemerintah dengan pengusaha
“Banyak perusahaan-perusahaan nakal yang belum melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan,” terang Sidik.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, terdapat 32 perusahaan besar, 17 perusahaan menengah dan 142 perusahaan kecil yang beroperasi di Lebak.
Terkait dengan masih banyak perusahaan yang belum membayar gaji sesuai UMK, Kadisnaker Lebak Maman Suparman beralasan karena terbatasnya petugas.
Namun, sosialisasi mengenai aturan ketenagakerjaan terus diberikan kepada perusahaan.
“Keterbatasan tenaga, begitu banyaknya perusahaan sehingga schedulnya juga kami atur, tapi yang jelas pasti kami sampaikan,” pungkasnya.
Peringatan May Day di Lebak dilakukan dengan berbagai acara. Mulai dari perlombaan mancing yang diikuti oleh puluhan perusahaan dan jalan santai buruh, perusahaan dan masyarakat.(and)


















Discussion about this post