Kota Tangerang – Rencana aksi tawuran di depan Transmart Cikokol, Senin (13/5/2019) dini hari digagalkan jajaran Polsek Tangerang.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, sembilan orang beserta senjata tajam berupa celurit yang diamankan.
“R (22), RA (20), ARN (21), MSM (22), AS (22), RM (19), MI (19), WD (20), dan GA (21). Hanya satu yang kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Ewo.
Ewo menuturkan, GA dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Sementara, kedelapan orang lainnya dilakukan pembinaan.
“Tapi sebagai efek jera tetap dilakukan penangkapan selama 1×24 jam dan kepada keluarganya diberikan penjelasan agar membuat surat pernyataan tidak mengulangi diketahui RT, RW dan lurah setempat. Bagi yang masih sekolah harus diketahui kepala sekolahnya, untuk yang kedapatan membawa senjata tajam tetap di proses menurut hukum yang berlaku,” paparnya.
Ewo berharap, masyarakat dapat mengawasi kegiatan anak-anaknya terutama saat menjelang sahur. Pihaknya memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tawuran.(aul/and)


















Discussion about this post