Kota Tangerang – Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang mengusulkan 1.100 narapidana (napi) mendapat remisi khusus hari raya Lebaran 2019.
“Sudah kami usulkan, ada 1.100 orang yang sudah memenuhi syarat,” kata Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Jumadi, Jum’at (24/5/2019).
Jumadi mengatakan, remisi merupakan hak para narapidana yang memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Yang pasti kalau memenuhi syarat, tidak melanggar dan sebagainya, remisi akan turun (diterima-red),” katanya.
Proses penetapan narapidana yang akan mendapatkan remisi tersebut dilakukan secara online dan akan diketahui pada H-3 Lebaran.
“Paling tidak, kami berharap dua hari sebelum hari raya mudah-mudahan sudah kelar semuanya terkait warga binaan yang mendapat remisi,” ucapnya
Remisi yang merupakan pengurangan hukuman terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Khusus (RK) I dan RK II. RK I diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan narapidana yang mendapat RK II bisa langsung bebas.(ahmad/and)
Discussion about this post