Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

GOR Penerus Bangsa Tanpa Izin, Satpol PP Diminta Lebih Tegas

Suara Nusantara by Suara Nusantara
14 June 2019
in Daerah, Featured
Reading Time: 1 min read
A A
Satpol PP kembali menyegel bangunan GOR Yayasan Penerus Bangsa setelah segel sebelumnya dicopot orang tak dikenal.(ahmad)

Satpol PP kembali menyegel bangunan GOR Yayasan Penerus Bangsa setelah segel sebelumnya dicopot orang tak dikenal.(ahmad)

3
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang diminta lebih tegas terhadap pembangunan GOR Yayasan Penerus Bangsa yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Iya, bandel bener itu. Satpol PP harus lebih tegas lagi,” ucap Camat Priuk, Sumardi melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/6/2019).

Satpol PP memang telah menyegel bangunan yang terletak di Griya Sangiang Mas, Jalan Anggrek, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang tersebut. Namun tak lama, segel tersebut dicopot orang tak dikenal.

BACAJUGA

Cek Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat

Sinergi Dengan Kementerian Perumahan, Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang

Tak hanya itu, meski telah disegel, aktivitas pembangunan GOR di atas tanah 400 M2 tersebut sempat tetap berjalan.

Sebagai informasi, setiap pembangunan baru atau tambahan di Kota Tangerang harus membuat IMB terlebih dahulu. Hal itu harus dilakukan agar Pemkot Tangerang mengetahui rencana konstruksi bangunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Selain itu, pembuatan IMB juga sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain penyegelan, sanksi tegas bisa berupa penyetopan atau pembongkaran bangunan jika tak juga membuat IMB selama kurun waktu 14 hari kelender sejak pertama disegel.

Sementara terkait pencabutan Segel milik Satpol PP secara sepihak, terancam sanksi sesuai Pasal 232 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(ahmad/and)

Tags: GOR Yayasan Penerus BangsaIMBKota TangerangPerizinanSatpol PP Kota TangerangTangerang
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kepala UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta Koharudin. (Dok: Istimewa)
Daerah

Layanan Bus Sekolah Jakarta Bertransformasi dengan Identitas Digital Pelajar

by snc4
6 August 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Angkutan Sekolah...

Daerah

Petugas Damkar Gugur Tangani Kebakaran Sampah, Pemprov DKI Beri Anumerta dan Santunan Rp344 Juta

by SNC 7
3 August 2026

Suaranusantara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan penghargaan...

Pemprov DKI Pastikan Penuhi Hak Damkar Gugur saat Kebakaran Sampah

3 August 2026

Konservasi Pulau Sabira PLN UID Jakarta Raya Raih Indonesia Green Awards 2026

3 August 2026

Perumda Dharma Jaya Kembangkan Kawasan Ciangir sebagai Pusat Penggemukan Sapi Terintegrasi

31 July 2026

Pembayaran Nirsentuh dengan Kartu Kredit di MRT Jakarta Resmi Diluncurkan

30 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung minta Dinkes DKI Jakarta tindak tegas nakes yang nyinyirin pasien BPJS (Instagram @pramonoanungw)
Nasional

Pramono Anung Minta Dinkes DKI Tindak Tegas Nakes yang Ikut Nyinyirin Pasien BPJS

by Feri Spt
7 August 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk memberikan sanksi tegas terhadap tenaga...

Dokter Tamara dipecat RS Pusri Palembang, nakes yang ikut nyinyirin pasien BPJS di media sosial (Instagram @dwarlowoffice)

Nyinyirin Pasien BPJS Sebut Playing Victims, Dokter Tamara Dipecat dari RS Pusri

7 August 2026
Menkes Budi Gunadi Sadikin bicara soal nakes yang hina pasien BPJS (Instagram @beritasemaranghariini)

Nakes dari Dokter hingga yang Berstatus Pelajar Hina Pasien BPJS, Menkes: Nggak Boleh Ada Nirempati

7 August 2026
Peringatan 17 Agustus perayaan HUT ke 81 RI (Instagram @indonesia.go.id)

Kumpulan Ucapan Inspiratif Perayaan 17 Agustus yang Singkat tapi Berkesan, Bisa Pejeng di Medsos

7 August 2026
Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta (Instagram @indonesia.go.id)

Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Apa Bedanya dengan Istana Negara? Begini Penjelasannya

7 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com