Kota Tangerang – Petugas Satpol PP dibantu aparat kepolisian dan TNI menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (20/6/2019).
Namun, penertiban diwarnai protes dari para pedagang yang mengaku sudah menyetor sejumlah uang setiap bulan kepada tokoh masyarakat setempat.
“Kami sudah bayar keamanan sama tokoh masyarakat sini Rp150ribu kenapa masih digusur?” ketus Ismail salah seorang pedagang.
Tak hanya uang untuk keamanan, para pedagang mengaku juga harus mengeluarkan kocek setiap hari untuk uang kebersihan.
“Hariannya Rp20 ribu buat kebersihan,” tutur Ismail.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang A. Ghufron Falfeli menjelaskan, PKL ditertikan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Seringkali dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan kemacetan dan semerawut,” ujarnya.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melanggar peraturan dan berpotensi mengganggu kenyamanan.
“Yang kami tertibkan hari ini yang melanggar peraturan daerah, kami tidak segan menerapkan sanksi tegas kepada mereka yang mencoba kembali melanggar,” tegas Gufron.
Pasca ditertibkan sambung dia, pengawasan akan tetap dilakukan agar tidak ada pedagang yang kembali berjualan di lokasi tersebut.
“Aktivitas mereka mengganggu masyarakat lainnya, dan merampas hak pengguna jalan karena meja yang mereka pakai memakan hampir separuh bahu jalan,” jelas Gufron.(aul/and)
Discussion about this post