Kabupaten Pandeglang – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pandeglang karena diduga menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka ketiga Pj itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejak awal tahun 2018.
“Akhirnya kami memutuskan bahwa ketiga Pj Kades itu sebagai tersangka,” ujar Ario, Senin (15/7/2019).
Ketiga Pj Kades adalah AS Pj Kades Pari Kecamatan Mandalawangi, D Pj Kades Kadumelati Kecamatan Sindangresmi, dan IS Pj Kades Ciandur Kecamatan Saketi.
Dua diantara Pj Kades yakni Desa Pari dan Kadumalati sudah ditahan terlebih dahulu. Sementara IS ditahan kemarin. Ketiganya dijebloskan ke Rutan Pandeglang.
Ario menyebut total kerugiah negara dari tiga kasus tersebut mencapai Rp1 miliar lebih. Dengan rincian, kerugian dari korupsi dana desa Kadumelati mencapai Rp471 juta.
Kasus korusi dana desa Ciandur Rp416 juta dan Rp311 juta dari kasus korupsi dana desa Pari
Ario menerangkan, modus yang digunakan sebagian besar berkaitan dengan pemalsuan nota kosong untuk sejumlah kegiatan. Kemudian ada pula modus me-mark-up pembiayaan sejumlah proyek.
Ketiga ASN ini diduga melanggar Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 jo Pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(aep/and)
Discussion about this post