Kabupaten Pandeglang – Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades) jadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016.
Pemkab Pandeglang memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ketiganya.
Baca Juga: Tiga ASN Tersangka Korupsi Dana Desa Tak Dapat Bantuan Hukum
Bupati Pandeglang Irna Narulita menilai koruptor sudah sepantasnya mendapat hukuman akibat perbuatannya.
“Jadi kami ikhlaskan karena tidak ada toleransi,” kata Irna, Rabu (17/7/2019).
Kata Irna, tiga ASN tersebut pernah dipanggil dan diminta mengembalikan kerugian negara agar membantu proses hukum yang dihadapi. Ketiganya diberi waktu 6 bulan untuk mengembalikan kerugian negara.
“Tiga anak ini memang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kami sudah panggil untuk mengembalikan kerugian negara, tapi enggak ada jalan untuk menutupi,” ujarnya.
“Karena tidak bisa mengembalikan dan kami sudah tunggu sampai batas waktu tetapi tidak ada jalan. Jadi harus terima dong hukumannya,” jelas Irna.
Diketahui, Kejari Pandeglang menjebloskan tiga Pj Kades terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016.
Ketiganya adalah Atok Suanto Pj Kades Pari Kecamatan Mandalwangi, Dadih Pj Kades Kadumelati Kecamatan Sindangresmi, dan Iyan Syafrudin Pj Kades Ciandur Kecamatan Saketi.(aep/and)
Discussion about this post