Kabupaten Lebak – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan 62 kabupaten tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019.
Dua kabupaten di antaranya berada di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
“Daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan,” bunyi poin ketiga dalam keputusan tersebut.
Pantauan, baik Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Bupati Pandeglang Irna Narulita sama-sama memposting salinan putusan bernomor 79 Tahun 2019 di akun Instagram mereka masing-masing.
“Berkat kerja keras bersama seluruh komponen pembangunan dan dukungan semua pihak, semoga Pandeglang semakin baik dan mensejajarkan di dengan daerah yang sudah lebih dulu maju sebelumnya,” tulis Irna.
Sementara, menurut Iti Jayabaya, meski kabupaten yang dipimpinnya tak lagi menyandang daerah tertinggal, namun masih banyak yang harus dilakukan.
“Kekurangan di sana-sini merupakan keniscayaan yang harus kita upayakan dan kita entaskan. Titik ini adalah momentum untuk kita bekerja lebih keras lagi,” kata Iti.(and)


















Discussion about this post