Lebak – Dua pertambangan pasir di Kawasan Pasir Roko, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak dihentikan sementara aktivitasnya oleh pemerintah daerah setempat, Selasa (27/8/2019).
“Sementara, selama 1 bulan,” kata Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Iwan Sutikno.
Dua pertambangan pasir yang dihentikan sementara itu milik PT Agung Sari Persada dan Salim Pratama.
Iwan menjelaskan, penghentian sementara pertambangan karena melanggar izin lingkungan.
“Sudah beberapa kali kami tegur tapi tidak diindahkan, maka kami berikan sanksi sementara. Jika tidak juga didengar, akan dikeluarkan rekomendasi pembekuan izin,” terang Iwan.
Iwan menegaskan, setiap kegiatan atau usaha sebelum memperoleh izin lingkungan harus terlebih dahulu menyusun dokumen lingkungan.
“Taatlah dalam pengelolaan lingkungan. Pemkab Lebak tidak anti investasi tapi tolong taat juga pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” katanya.
Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Lebak Tati Suryati menambahkan, selain berkaitan izin lingkungan, penindakan juga dilakukan karena pelanggaran terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang K3.
Kata Tati, selain dua perusahaan yang dihentikan sementara, ada satu perusahaan yang mendapat teguran.
“Karena pengusaha itu berjanji akan memperbaiki drainase, kami hanya beri peringatan. Kami harap, perusahaan mentaati semua aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Tati.(and)


















Discussion about this post