Lebak, Suara Nusantara – Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Lebak masuk dalam zona kuning atau kualitas sedang dalam hal pelayanan publik.
Tahun ini Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif, puskesmas, oolres dan kantor pertanahan di kabupaten/kota.
Di Banten, penilaian dilakukan ke 9 pemerintah daerah 9 polres dan 8 kantor pertanahan. Di lingkup pemerintah daerah, dilakukan penilaian terhadap OPD yang membidangi substansi perizinan, kependudukan, pendidikan, sosial, kesehatan jasa dan administratif.
“Tiga pemerintah daerah yang masuk zona kuning artinya masih memerlukan perbaikan,” kata Kepala Ombudsman, Fadli Afriadi dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Berdasarkan penilaian Ombudsman, Pemerintah Kota Cilegon mendapat nilai 77,73, Pemerintah Kabupaten Lebak mendapatkan nilai 68,39, sementara Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan nilai 67,18.
“Saya berharap pemerintah daerah bisa membenahi penyelenggaraan pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat di Provinsi Banten.
Fadli meminta sistem pelayanan publik harus diperbaiki sesuai standar yang telah ditetapkan pada regulasi terkait pelayanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kota Serang, dan Pemerintah Kabupaten Serang masuk dalam zona hijau.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendapat nilai tertinggi yakni 88,83, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang masing-masing mendapat nilai 88,54 dan 88,47. Tiga pemerintah daerah tersebut memperoleh kategori A dengan predikat opini Kualitas Tertinggi.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapat nilai 83,91, Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang masing-masing mendapat nilai 79,24 dan 79,01 dengan masing-masing mendapatkan kategori B dengan predikat opini Kualitas Tinggi.
“Kunci keberhasilan mewujudkan pelayanan publik yang baik adalah komitmen kuat dari kepala daerah karena kepala daerah dapat memberikan pengaruh kepada jajarannya agar melakukan perbaikan dan peningkatan layanan,” katanya.(Def)
Discussion about this post