SuaraNusantara.com – Peserta pemilu 2024 yang akan maju dalam pemilihan legislatif harus mundur dari jabatannya terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, sebelum mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah harus melakukan pengajuan mundur dari jabatan.
Baik kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin maju sebagai calon legislatif 2024 mendatang.
“diwajibkan mundur dari jabatannya. Sama halnya pegawai negeri sipil (PNS) TNI maupun Polri.,” ujar Syailendra, Rabu (4/1/2023).
Pasalnya, jika tidak mundur dari jabatannya, langsung dinyatakan gugur oleh KPU. Hal tersebut, berdasarkan peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD tingkat Provinsi maupun DPRD tingkat kota kabupaten.
“Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 tentang pemilu, kepala daerah yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024. harus mundur dan menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan,” katanya.
Syailendra mengatakan, surat pengunduran diri nantinya , dilampirkan dan diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“kepala daerah, misalnya Walikota Tangerang atau Wakil Walikota Tangerang, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya,” jelasnya.
Lanjut Syailendra, dengan melampirkan berkas
Surat tersebut diajukan saat melakukan pendaftaran.
“surat pengunduran diri itu, harus dikantongi sebelum penetapan DCT pada Pileg 2024,” pungkasnya. (My)


















Discussion about this post