Suaranusantara.com – Joko Agus Setyono telah resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Rabu tanggal 15 bulan Februari tahun 2023. Pasca penetapannya sebagai Sekda DKI Jakarta, beredar kabar bahwa banyak pihak yang mencap Joko sebagai “orang luar” lantaran Joko terpilih menjadi Sekda DKI meski bukan berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun pasang badan membela Joko Agus Setyono yang dicap sebagai “orang luar” tersebut.
Heru mengatakan bahwa walau Joko bukan Pejabat DKI, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali itu sudah pernah bekerja di Jakarta untuk BPK DKI Jakarta tahun 2010 sampai tahun 2015.
“Artinya, Joko pernah ikut mengawasi dan mengaudit laporan keuangan Pemerintah provinsi DKI saat itu. Tentunya beliau tidak asing yah terkait dengan penganggaran terkait dengan analisa keuangan dan pengawasan,” ungkap Heru Budi.
Heru Budi juga mengungkapkan bahwa Joko merupakan warga Jakarta dinas sebelumnya di Bali.
“Kalau ditanya apa tadi dari luar dari dalam? KTP-nya KTP DKI juga kok,” ujarnya.
Heru Budi menilai bahwa Joko sudah berpengalaman dan mengenal cara kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, saat bertugas di Jakarta, Joko kerap bersinggungan dengan berbagai Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ya 2010-2015 saya rasa waktu yang cukup untuk mengenal semua lingkup OPD kan beliau dulu nih 2011 panggil nih dinas pendidikan, nih kenapa-kenapa, panggil Dinas Pajak kira-kira kenapa. Sehingga saya percaya Joko sebagai Sekda selaku pembina kedalam sekaligus mengawal supaya penganggaran itu tepat dan tentu akuntabilitas terjaga. Itu yang penting” ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. pada Rabu (15/2/2023). Pengangkatan Joko itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditandatangani pada Senin (13/2/2023).(ADT)
Discussion about this post