
Nias Barat-SuaraNusantara
Tepat sehari sebelum genap enam bulan masa pemerintahan Faduhusi Daely dan Khenoki Waruwu, Jumat (21/10/2016) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, Pemerintah Kabupaten Nias Barat bersama DPRD Kabupaten Nias Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2016-2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Semua fraksi sepakat Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Barat ditetapkan menjadi Perda karena menyetujui visi, misi dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2016-2021, namun berharap supaya program yang telah termuat dalam RPJMD tersebut nantinya benar-benar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Selain Ranperda tentang RPJMD, Pemkab dan DPRD Nias Barat juga menyetujui empat Ranperda lainnya, seperti Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2005-2025, Perda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Umbu Aechula (BUALA) dan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun 2016.
Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Nitema Gulo, M.Si didampingi Wakil Ketua Khamozaro Halawa, ST.
“Kiranya kemitraan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan Nias Barat semakin Maju, Sejahtera dan Berdaya Saing,” ujar Bupati Faduhusi Daely, usai penandatanganan persetujuan bersama. (Eze)