Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Baru Diberlakukan Tahun Depan, Perda KTR di Lebak Mulai Disosialisasikan

Defa by Defa
14 August 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Larangan merokok. di Lebak(Def)

Larangan merokok. di Lebak(Def)

3
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lebak sudah mendapatkan penomoran.

Regulasi yang mengatur tentang aktivitas merokok di suatu kawasan tertentu di kabupaten tersebut bernomor 3 Tahun 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Wiwin Budhyarti mengatakan, usai diberikan penomoran, perda tersebut mulai langsung disosialisasikan.

BACAJUGA

Dividen BUMD Lebak Niaga Ditetapkan pada RAPBD 2027

Tak Ada Benang Jahit, Ibu di Lebak Gagal Melahirkan di RSUD hingga Bayi Meninggal dalam Kandungan

“Sudah mulai disosialisasikan, termasuk di bagian hukum melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum),” kata Wiwin, Minggu (13/8/2023).

Sosialisasi secara intens akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai dinas pengusung perda tersebut.

Namun kata Wiwin, Perda KTR di Lebak baru akan diberlakukan pada tahun 2024, tepatnya antara bulan Juli dan Agustus.

“Selain disosialisasikan, dinas-dinas sebagai penyelenggara KTR juga harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk menunjang penerapan penegakkan perda tersebut,” jelasnya.

Ia menyampaikan jika secara subtansi, tidak ada poin-poin yang berubah baik saat harmonisasi antara Pemkab Lebak dengan Pemerintah Pusat maupun evaluasi bersama Pemprov Banten.

“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” papar dia.

Dalam Perda KTR disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Def)

Tags: LebakPerda KTR
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

Jelang 500 Tahun, Prasetyo Edi Ingatkan Pembangunan DKI Tak Hanya Soal Infrastruktur

by Fifi
11 June 2026

Suaranusantara.com - Menjelang peringatan 500 tahun Jakarta pada 2027,...

Daerah

DPP KAMAKSI Demo DCKTRP Desak Tindak Tegas Bangunan Beroperasi tanpa SLF

by Fifi
11 June 2026

Suaranusantara.com - Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Kaukus...

Pengumuman! CDF Jakarta Pekan Ini Ditiadakan

11 June 2026

Pemprov DKI Siapkan 19 Titik Kantong Parkir untuk Gelaran BTN JAKIM 2026

10 June 2026

BTN JAKIM 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

10 June 2026
Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum dan Destinasi Wisata pada Perayaan HUT ke-499 Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum dan Destinasi Wisata pada Perayaan HUT ke-499 Jakarta

10 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Bayern Munchen
Olahraga

Bayern Munchen Siap Boyong Bintang PSV dan Frankfurt

by snc 14
11 June 2026

Suaranusantara.com - Bayern Munchen tampaknya berada di posisi terdepan untuk mengamankan tanda tangan penyerang PSV Eindhoven, Ismael...

Nico Williams

Perburuan Sengit Nico Williams: Sinyal Hijau dari Spanyol dan Manuver Senyap Arsenal

11 June 2026
Elliot Anderson

Demi Elliot Anderson, Man City Siap Pecahkan Rekor Transfer Rp2 Triliun Lebih!

11 June 2026

Anggaran Kementerian PANRB Tahun 2027 Sebesar Rp348,59 Miliar

11 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto pidato di acara Munas HIPMI XVIII di Lampung (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo: Kalo Dipanggil Yang Maha Kuasa, Saya Tetap Monitor Kalian

11 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com