SuaraNusantara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati Lebak.
“Iya sudah keluar, dan akan langsung kami serahkan ke beliau (Iti-Ade),” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Banten, Gunawan Rusminto, Senin (11/9/2023).
Dia menjelaskan, walaupun SK pemberhentian telah terbit, namun Iti-Ade masih tetap berstatus sebagai kepala daerah hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023.
Masa kepemimpinan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi periode kedua akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.
“Tapi karena beliau-beliau mencalonkan diri, maka masa jabatannya lebih lengkap,” ucap Gunawan.
Lebih lanjut, dikatakan Gunawan, sampai saat ini Kemendagri belum meminta usulan nama-nama Penjabat (Pj) Bupati Lebak yang akan memimpin roda pemerintahan daerah di kabupaten tersebut hingga terpilih kepala daerah definitif.
“Biasanya satu bulan sebelum DCT ditetapkan, jadi kemungkinan di bulan Oktober,” katanya.(Def)
Discussion about this post