SuaraNusantara.com-Kisah tragis mengguncang Kota Serang, Banten, ketika seorang remaja berusia 13 tahun, SF. Ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya, SW (42). Perilaku bejat ini terjadi di dalam tempat tinggal mereka, saat kondisi sepi dan tanpa ibu korban di rumah.
“Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Rabu 20 September 2023.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, SW telah merudapaksa putrinya sebanyak tiga kali, setiap kali saat istri SW tidak berada di dalam kontrakan. SF, yang merasa ketakutan untuk bercerita kepada ibunya, memilih untuk menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya kepada seorang guru di sekolah.
BAca Juga: Kabupaten Pandeglang Puncaki Kasus Kekerasan Seksual di Provinsi Banten
Guru tersebut kemudian berkoordinasi dengan ibu SF dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Serang, Banten, untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan peristiwa itu,” imbuh Dedi.
Ibu korban bersama guru dan DP3A kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serkot. Pelaku SW saat ini telah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Wisatawan Asal Brasil Diperkosa oleh Pengemudi Ojol di Bali, Polisi Buru Pelaku
SW mengaku kepada polisi bahwa perbuatannya yang keji ini dipicu oleh ketidakmampuannya untuk menahan hasratnya. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


















Discussion about this post