SuaraNusantara.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan retribusi pelayanan sampah di Kabupaten Lebak, Banten yang tidak disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2023. Dalam laporan itu, retribusi yang tidak disetorkan ke RKUD sebesar Rp34 juta lebih yang merupakan retribusi pelayanan sampah pada sejumlah pasar.
“Hasil pemeriksaan uji petik pada Pasar Maja, Pasar Sampay, Pasar Cikulur dan Pasar Muncang menunjukkan bahwa pengelola pasar menyetorkan retribusi pelayanan sampah selama tahun 2023 secara tunai melalui sopir armada pengangkutan sampah senilai Rp34.970.000,” bunyi laporan BPK.
Secara rinci, nilai retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah adalah Pasar Maja Rp7.200.000, Pasar Sampay Rp17.150.000, Pasar Cikulur Rp2.940.000, dan Pasar Muncang Rp7.680.000.
“Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak menjelaskan bahwa sopir armada pengangkut sampah tidak ditugaskan untuk memungut atau menerima setoran retribusi pelayanan persampahan. Sehingga bidang persampahan tidak mengetahui adanya setoran tunai tersebut,” tulis BPK.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak, Nana Mulyana mengatakan, pihaknya sudah memanggil sopir armada yang menerima retribusi tersebut berdasarkan temuan BPK.
“Sudah kami tindak lanjuti dengan memanggil sopir. Kami beri teguran dan segera untuk disetorkan,” ucap Nana saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Para sopir armada pengangkut sampah memang menerima uang dari pengelola pasar yang disebutkan. Akan tetapi dikatakan Nana,sopir tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan pihak pengelola pasar merupakan uang retribusi pelayanan sampah.
“Setahu mereka uang itu adalah uang tip dari pengelola, jadi setiap mengangkut mereka dikasih. Setelah setahun dikumpul-kumpul ternyata besar nilainya, dan itu kemudian yang jadi temuan,” tuturnya.
DLH, ujar Nana, sudah meminta kepada sopir tersebut untuk mengembalikannya.
“Bulan ini akan disetorkan kembali oleh teman-teman. Tapi tentu tidak bisa sekaligus,” jelas dia.
DLH Lebak, tidak akan lagi menugaskan kolektor untuk memungut retribusi pelayanan sampah dari para pengelola pasar.
“Nanti kami langsung terbitkan invoice dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Jadin pengelola pasar yang langsung menyetor ke kas daerah,” pungkasnya.(Def)


















Discussion about this post