SuaraNusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai hukum tetap (inkrah), Kamis (27/6/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebak dan unsur Forkopimda.
“Kegiatan pemusnahan bertujuan supaya barang bukti yang sudah inkrah tidak menumpuk,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Faisal Cesario Arapenta.
Puguh menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara pidana.
“Tindak pidana narkotika, pembunuhan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian, pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan dan kesehatan,” ujar Puguh.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, ujar Puguh, di antaranya dari perkara narkotika yakni sabu seberat 102,54 gram, ganja seberat 16,21 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 15.455 butir serta barang bukti lainnya seperti pakaian hingga senjata tajam.
“Perkara narkotika dan perkara Undang-Undang Kesehatan yakni obat-obatan masih menjadi perkara yang paling mendominasi,” imbuhnya.(Def)
Discussion about this post