SuaraNusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi aktivitas tambang pasir.
Satgas yang mau dibentuk akan diisi oleh personel dari Dinas Perhubungan, ESDM, Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten dan provinsi.
‘Satgas ini bertugas menertibkan pengelolaan lingkungan serta administrasi. Iya (aktivitas yang melanggar),” kata Kepala DLH Lebak, Iwan Sutikno, Selasa (6/8/2024).
Rencana pembentukan Satgas dilakukan pasca aksi unjuk rasa ratusan masyarakat yang memprotes perusahaan tambang pasir yang masih menjual pasir basah dan membuang limbah pencucian ke aliran sungai. Aktivitas tersebut dinilai merugikan masyarakat.
Dijelaskan Iwan, meski Satgas yang dibentuk untuk mengawasi dan menertibkan tambang pasir melanggar di seluruh wilayah Lebak. Namun sementara, fokus akan terlebih dahulu terhadap tambang pasir di Pasir Roko.
“Sementara yang mendesak adalah untuk wilayah Pasir Roko,” ucapnya.
Pj Bupati, sambung Iwan, telah bertemu dengan pengusaha tambang pasir di wilayah tersebut. Salah satu yang ditekankan bupati adalah meminta perusahaan mentaati aturan.
“Baik secara administrasi maupun pengelolaan lingkungannya,” tegas Iwan.(Def)
Discussion about this post