Suaranusantara.com – DPP PDIP memberhentikan salah satu Anggota DPRD di Sumatera Utara (Sumut) periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon.
Rapidin mengatakan, alasan pemecatan itu dikarenakan anggota DPRD itu tidak setiap mendukung calon yang diusung PDIP di Pilkada 2024.
“Saya menyampaikan, tadi pagi saya sudah dikirimkan surat dari DPP tentang pemecatan anggota DPRD yang baru terpilih karena berdua kaki,” kata Rapidin, Sabtu (26/10/2024).
Meski demikian, Rapidin tak menyebutkan nama anggota DPRD Sumut tersebut.
“Sudah ada satu surat yang turun, satu orang anggota DPRD di Sumut sudah mendapat pemecatan dari DPP partai,” kata Rapidin.
“Saya bukan menakut nakuti, saya menyampaikan. Oleh karena itu, para anggota DPRD, harus berjuang maksimal seperti memperjuangkan diri anda waktu anda menjadi caleg. Jadi, kenapa kita dikasih telinga dua, lubang hidung dua, mata dua, kaki dua , tangan dua, mulut cuman dikasih satu, supaya kita banyak bergerak, bisa banyak melihat, mendengar, tetapi bicara hanya sedikit,” tambahnya.
Discussion about this post