Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, merespon terkait keinginan beberapa partai politik pengusung pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin yang meminta eks-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye pada Pilkada 2024.
Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklihparmas) KPU Jateng, Akmaliyah mengatakan, apapun statusnya jika juru kampanye tersebut tidak bertentangan dengan perundungan-undangan, maka ia bisa jadi juru kampanye.
Sebaliknya, jika seseorang yang ditunjuk sebagai juru kampanye bertentangan dengan perundungan-undangan seperti ASN, maka tidak dibolehkan.
“Walaupun mantan presiden sekalipun, jika tidak bertentangan dengan perundungan-undangan, bisa jadi juru kampanye,” kata Akmaliyah, Senin (28/102/2024).
Akmaliyah menuturkan, juru kampanye merupakan seseorang yang telah melaporkan dirinya saat ada paslon yang menggelar kampanye.
Pasalnya juru kampanye menjadi bagian dari tim kampanye salah satu paslon.
“Juru kampanye juga bertanda tangan dalam pelaksanaan kampanye ke Polda dan diteruskan ke KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
Diketahui, aturan dalam berkampanye di Pilkada 2024 diatur di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Setidaknya ada 20 larangan dalam ketentuan tersebut, satu di antaranya larangan kampanye yang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
Sebelumnya, Partai Gerindra berharap mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono.
“Kita berharapnya demikian (Jokowi jadi juru kampanye),” tambah Sudaryono.


















Discussion about this post