Suaranusantara.com – Kuasa hukum politisi PDIP Soleman, Siswadi menilai bahwa terdapat nuansa politik dalam penetapam tersangka pada kliennya.
Sebab, menurut Siswadi penangkapan itu dilakukan pada saat tahap Pilkada 2024.
“Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat, karena faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada,” katanya, Rabu (30/10/2024).
Siswadi menurutkan, Soleman saat ini berperan sebagai tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar di KPU Kabupaten Bekasi.
Maka itu, dapat dikatakan bahwa Soleman juga merupakan peserta Pilkada.
“Pemeriksaan dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat, diduga sarat dengan kepentingan muatan politik,” tutur dia.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap.
Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
Akibatnya, Soleman dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Discussion about this post