Suaranusantara.com – Suami dari calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan meminta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menunda atau reschedule pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center, pada hari ini Jumat (22/11/2024).
Sebab, surat panggilan pertama yang diberikan Kejati Banten tak sampai ke alamat yang Wawan tinggali.
Kuasa hukum Wawan, Tubagus Sukatma mengatakn pihaknya telah melakukan komunikasi dengan penyidik Kejati Banten terkait hal itu.
Dia menegaskan bahwa kliennya sangat koperatif dan menghargai proses hukum tersebut.
“Ketika kami melakukan komunikasi dengan Kejati Banten, pihak Kejati sangat welcome. Kami meminta agar pemeriksaan terhadap klien kami (Tubagus Chaeri Wardana) di-reschedule. Kami akan menunggu kabar dari Kejati terkait jadwal pemeriksaan. Intinya, klien kami akan kooperatif dan menghargai proses hukum yang ada,” kata Tubagus dikutip dari indopos, Jumat (22/11/2024).
“Baru tadi malam kami mendapat kabar bahwa surat itu sampai ke alamat klien kami sehingga kami langsung melakukan komunikasi dengan penyidik Kejati Banten untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kejati Banten sangat welcome dan akan dibuat jadwal ulang pemeriksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sukatma mempertanyakan alasan kasus tersebut diangkat kembali, sebab menurutnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center sebenarnya sudah diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga kami mempertanyakan kasus ini diangkat kembali. Kami menilai ada pretensi lain dari penanganan kasus ini. Namun, kami tidak mau masuk ke wilayah politik. Intinya, kami menghargai proses yang ada dan bersikap kooperatif dengan penyidik Kejati Banten,” tutur Sukatma.


















Discussion about this post