Suaranusantara.com- PDI Perjuangan kembali tertibkan kader-kadernya jelang pencoblosan Pilkada serentak, salah satunya anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Yustina Repi.
PDIP layangkan pemecatan terhadap Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan ini karena tidak mengikuti instruksi partai.
Adapun kasus yang menyeret istri Bupati Nias Selatan Hilarius Duha ini karena tidak berperan aktif dalam memenangkan calon bupati yang diusung oleh PDIP.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Yustina Repi, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2024-2029, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi dalam surat itu
Baca Juga:Â Susul Hilarius Duha, Yustina Repi Dipecat dari PDIP
Adapun pemecatan Yustina Repi ini akan berimbas statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Jadi, jika merujuk dari aturan internal PDIP maka Yustina Repi terancam dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi dari Fraksi PDIP.
Tidak hanya Yustina Repi, suaminya juga Hilarius Duha dipecat PDIP. Kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Nias Selatan ini karena memberikan dukung ke calon bupati yang bukan berasal dari PDIP.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., selaku kader/senior Partai yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan dan Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai lain (Fajarius Laia, S.T. dan Sifaoita Buulolo, S.T.) adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi dalam surat itu
Adapun pemecatan pasangan suami istri ditetapkan pada tanggal bersamaan yakni 20 November 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputeri.


















Discussion about this post