Suaranusantara.com – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah pemecatan 4 anggota dewan Kabupaten Tapanuli Tengah secara serentak.
Pemecatan itu tertuang dalam surat resmi yang di teken Megawati pada 13 November 2024.
Adapun 4 Anggota DPRD yang dipecat itu yakni Arimitara Halawa, Weski Omega Simanungkalit, Camelia Neneng Susanty Sinurat, dan Sihol Marudut Siregar.
Isi surat tersebut menimbang, bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai.
Sikap, tindakan, dan perbuatan sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2024-2029 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak ikut aktif dalam kerja-Pemenang kerjaan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan.
“Serta mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, diperintahkan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” penjelasan dalam isi surat tersebut.


















Discussion about this post