Suaranusantara.com – Bawaslu DKI Jakarta merespon soal beredarnya surat ajakan Presiden Prabowo Subianto untuk memilih Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Pilgub DKI Jakarta, padahal sedang masa tenang kontestasi Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran surat tersebut.
Dia lalu menegaskan, bahwa dilarang dilarang melakukan segala aktivitas kampanye pada masa tenang.
“Selama masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun,” kata Benny.
Benny menuturkan, masa tenang Pilkada Serentak 2024 berjalan sejak berakhirnya masa kampanye pada Sabtu (23/11/2024).
Masa tenang dimulai dari Minggu (24/11) hingga satu hari pra-pencoblosan atau Selasa (26/11/2024).
Oleh karena itu, dia akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye.
“Kami akan telusuri terhadap kebenaran adanya surat tersebut,” ucap Benny.


















Discussion about this post