Suaranusantara.com – Saksi pasangam calom gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, menyatakan keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Serang.
Keberatan itu disampaikan melalui formulir Model C Kejadian Khusus dalam dalam rapat pleno di Hotel Horison Ratu, Kota Serang, Rabu (4/12/2024).
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kota Serang, Patrudin.
“Pasangan calon nomor urut 1 menganggap ada pemerintah dan lembaga lain yang memobilisasi aparat pemerintah di tingkat RT dan RW,” ujar Patrudin, Kamis (5/12/2024).
Meski demikian, Patrudin berkata, pihaknya menghormati keputusan saksi pasangan nomor 1 yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut.
“Kami hormati keputusan saksi pasangan nomor 1,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia berkata, pelanggaran yang disampaikan oleh saksi Airin-Ade ini akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk ditindaklanjuti.
“Itu ranah Bawaslu, apakah tindakan pasangan nomor 2 sesuai atau tidak,” ucap Patrudin.
Diketahui, hasil suara di Kota Serang, Airin-Ade meraih 139.289 suara, kalah dari pasangan Andra-Dimyati yang unggul dengan 197.005 suara.


















Discussion about this post