Suaranusantara.com – KPU DKI Jakarta mengatakan pihaknya akan menetapkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPUD DKI Jakarta, Astri Megatari.
“Penetapan gub terpilih paling lambat 3 hari setelah MK memberitahukan registrasi perkara kepada KPU,” kata Astri, Kamis (12/12/2024).
Diketahui, pasangan cagub dan cawab nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono dan nomor urut 02, Dharma Pongrekun-Kun Wardana membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Hingga batas pendaftaran yakni Rabu, 11 Desember pukul 23:59 tidak ada permohonan yang diajukan tim para paslon tersebut.
Dengan demikian pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yang memperoleh suara tertinggi di Pilkada Jakarta 2024 akan ditetapkan sebagai paslon terpilih oleh KPU DKI Jakarta.
Discussion about this post