Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta fraksi Nasdem, Wibi Andrino mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025 yang mengatur soal poligami aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Wibi mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut dalam konteks reformasi birokrasi dan pembangunan sosial di Jakarta.
“Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu mempertanyakan apakah kebijakan ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan modernitas yang terus kita dorong di Jakarta,” ucap Wibi, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Wibi, harusnya kebijakan yang dikeluarkan mencerminkan aspirasi masyarakat.
Aturan semacam ini, kata dia, dapat bertentangan dengan upaya untuk menciptakan keadilan sosial.
“Kebijakan publik harus mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang mengutamakan prinsip keadilan dan persamaan hak,” ujarnya.
Wibi khawatir, aturan tersebut justru disalahgunakan oleh oknum ASN sehingga dapat merugikan citra institusi pemerintahan.
Atas hal tersebut, keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh ini pun meminta Pemprov Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut.
“Saya juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap implementasi aturan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif baik bagi ASN maupun masyarakat secara umum,” ucapnya.
Discussion about this post