Suaranusantara.com – Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Brando Susanto mempertanyakan keputusan pemerintah pusat terkait penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno yang seharusnya dilantik pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang.
Padahal dalam Perpres No.80/2024 pelantikan kepala daerah 2024/2025, harusnya tidak ada alasan menunda Pelantikan Gubernur Daerah Khusus Jakarta hasil Pilkada Serentak 2024, di tanggal 7 Februari 2025.
Menurut Brando, pelantikan hanya boleh ditunda apabila terjadi perselisihan di MK dan bila terjadi dua putaran (karena tidak 50%+1) serta bila ada force majeur, musibah/bencana keadaan memaksa.
Dia menuturkan, tidak ada dari ketiga unsur ini yang terpenuhi terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, menurut Brando, keputusan pengunduran pelantikan kepala daerah ini bakal menimbulkan masalah baru.
Sebab, hal itu berdampak pada pengelolaan APBD Rp 91 triliun untuk pembangunan Jakarta sehingga merugikan masyarakat secara luas.
“Karena yang kami lihat, masyarakat menantikan kepastian kapan dilantiknya kepala daerah terpilih dan jika mengandalkan Penjabat (Gubernur, red) sering kali memunculkan ketidakpuasan cukup tinggi dari masyarakat,” ujar Brando.
“Apalagi Penjabat ini kan tidak dipilih oleh rakyat. Mereka duduk dengan wewenang yang didapat tidak melalui mekanisme demokratis. Sedangkan kewenangan gubernur dan wagub definitif tentu lebih powerfull karena didukung mayoritas masyarakat Jakarta dibandingkan Penjabat gubernur,” tambahnya.


















Discussion about this post