SuaraNusantara.com-Lembaga adat suku Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, melarang penggunaan drone di atas wilayah Baduy. Khususnya di Baduy Dalam, terdapat larangan pembuatan konten.
“Drone dan TikTok dan (alat elektronik) lainnya, terutama di Baduy Dalam,” kata Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Medi menjelaskan, larangan penggunaan drone dan barang elektronik di wilayah Baduy Dalam sudah ada sejak lama yang tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes) Kanekes yang diterbitkan pada bulan Juni Tahun 2024.
“Kalau drone satu kampung itu kan dapat semua, bahkan satu desa, tidak
boleh, untuk melindungi kelestarian adat,” terang Medi.
Dia menegaskan, Baduy Dalam merupakan wilayah sakral yang tidak
diperkenankan menggunakan barang-barang teknologi modern, termasuk
mengambil foto dan video.
Sementara pembuatan konten Tiktok masih dibolehkan di wilayah Baduy Luar akan tetapi harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemandu
setempat.
“Ada wilayah-wilayah atau tempat tertentu yang tidak boleh dipublikasi,” ucap Medi.
Sejauh ini memang penerapannya masih belum maksimal. Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat untuk membantu menyampaikan. Bagi yang melanggar, sambung Medi, ada sanksi tegas.
“Untuk kurungan maksimal selama 7 bulan dan denda sebesar-besarnya 5 juta rupiah,” kata dia.(Def)
Discussion about this post