Suaranusantara.com- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi pada Rabu (19/3/2025). Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp 14.000 menjadi Rp 1.759.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang terjadi sehari sebelumnya, di mana harga emas sempat naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.745.000 per gram pada Selasa (18/3/2025).
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami lonjakan signifikan. Pada Rabu pagi, harga buyback naik sebesar Rp 14.000 ke level Rp 1.608.000 per gram. Hal ini menandakan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Meski demikian, transaksi jual beli emas tetap dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, harga emas Antam berdasarkan pecahan per gram pada Rabu (19/3/2025) adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp 929.500
1 gram: Rp 1.759.000
2 gram: Rp 3.458.000
3 gram: Rp 5.162.000
5 gram: Rp 8.570.000
10 gram: Rp 17.085.000
25 gram: Rp 42.587.000
50 gram: Rp 85.095.000
100 gram: Rp 170.112.000
250 gram: Rp 425.015.000
500 gram: Rp 849.820.000
1.000 gram: Rp 1.699.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.
Discussion about this post