Suaranusantara.com- Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan suspensi pada 42 saham, sebuah langkah yang diambil sebagai akibat dari ketidakmampuan emiten-emiten tersebut memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik atau free float.
Tidak hanya sebatas peringatan, keputusan ini memperlihatkan komitmen BEI untuk menjaga transparansi dan integritas pasar saham Indonesia. Apa dampaknya bagi para investor? Bagaimana reaksi pasar terhadap kebijakan ini?
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menjelaskan bahwa pemberian suspensi ini mengacu pada tiga peraturan utama yang berlaku di BEI.
Peraturan pertama adalah terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas yang dikeluarkan oleh perusahaan tercatat. Kedua, peraturan yang mengatur penempatan efek di papan pemantauan khusus, serta peraturan ketiga yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Sebelumnya, BEI telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 50 juta kepada beberapa perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan terkait pencatatan saham.
Namun, meskipun sudah diberikan peringatan dan denda, masih terdapat 42 perusahaan yang gagal mematuhi peraturan tersebut, sehingga BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham mereka. Langkah ini tentunya menjadi salah satu upaya BEI untuk memastikan kepatuhan emiten terhadap ketentuan yang berlaku demi menjaga stabilitas pasar.
Sebagai bagian dari penegakan peraturan, BEI juga mencatat bahwa PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) adalah salah satu perusahaan yang terkena suspensi.
Suspensi terhadap SUPR dimulai pada sesi pertama pada 30 April 2025, dan untuk 41 emiten lainnya, suspensi akan berlanjut karena mereka masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun BEI telah memberikan banyak kesempatan untuk perbaikan, ketidakpatuhan terhadap regulasi tetap akan diberikan sanksi tegas.
Berikut 42 daftar emiten yang terkena suspensi:
- ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- BCIC – PT Bank JTrust Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- COWL – PT Cowell Development Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- CPRI – PT Capri Nusa Satu Properti Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- FISH – PT FKS Multi Agro Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- FORZ – PT Forza Land Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- GAMA – PT Aksara Global Development Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- GGRP – PT Gunung Raja Paksi Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- HDTX – PT Panasia Indo Resources Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- HKMU – PT HK Metals Utama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- KPAL – PT Steadfast Marine Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- KPAS – PT Cottonindo Ariesta Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- KRAH – PT Grand Kartech Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MAMI – PT Mas Murni Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MTSM – PT Metro Realty Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- MYRX – PT Hanson International Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PRAS – PT Prima Alloy Steel Universal Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- SIMA – PT Siwani Makmur Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk: Aktif
- TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
Discussion about this post