Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Ekonomi

Sri Mulyani Bilang Pajak Sama seperti Zakat dan Wakaf, Fiqih dan Ulama Jelaskan Begini

Feri Spt by Feri Spt
15 August 2025
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Momen Sri Mulyani selaku Menkeu sebut pajak sama seperti zakat dan wakaf (instagram @smindrawati)

Momen Sri Mulyani selaku Menkeu sebut pajak sama seperti zakat dan wakaf (instagram @smindrawati)

3
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat heboh di dunia jagat maya. Bagaimana tidak, perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan bahwa pajak sama seperti zakat dan wakaf.

Hal itu dinyatakan oleh Ani saat Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang ditayangkan YouTube Bank Indonesia (BI), Rabu 13 Agustus 2025.

Ani mengatakan dengan taat membayar pajak maka manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat.

BACAJUGA

Dituding Pengemplangan Pajak, Toba Pulp Lestari Akhirnya Angkat Bicara

Purbaya Sebut Penanganan Bencana Gempa NTT seperti Tak Ada Koordinasi: Masih Ada Wilayah Terdampak Belum Dapat Bantuan

“Pada dasarnya, mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya. Karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan ustazah ya dalam hal ini, tapi ini karena menteri keuangan,” tutur Ani sembari berkelakar di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang ditayangkan YouTube Bank Indonesia (BI), dilihat Jumat 15 Agustus 2025.

Melalui pajak, maka hak orang lain bisa tersalurkan. Dan ini sama seperti pemberian zakat dan wakaf.

“Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” klaim Ani yang disambut riuh seisi ruangan.

Lantas, apakah benar demikian pajak sama seperti zakat dan wakaf?

Pernyataan Sri Mulyani ini memicu perdebatan, terutama dari sisi pandang agama. Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Kiai Agus H Zahro Wardi, menegaskan bahwa secara fiqih, pajak tidak bisa disamakan dengan zakat.

Menurut Kiai yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, pajak adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik muslim maupun non-muslim, untuk membantu pembangunan negara.

Sementara zakat adalah ibadah maliyah (harta) yang bersifat spesifik, hanya diwajibkan kepada umat Islam dengan tata cara dan ukuran tertentu.

“Oleh sebab itu, menurut kacamata fiqih tidak bisa jika membayar pajak sama dengan zakat atau zakat ini bisa diniati untuk membayar pajak,” ungkap Gus Zahro, dikutip melalui NU Online.

Ia juga menjelaskan bahwa zakat memiliki makna ibadah yang suci, di mana harta yang dikeluarkan berfungsi untuk membersihkan harta secara keseluruhan dari hal-hal yang tidak jelas (syubhat) serta menyucikan hak orang lain yang ada di dalamnya.

Perbedaan Utama Antara Zakat dan Pajak

1. Cara Pengelolaan

Pengelola zakat disebut amil, yaitu mereka yang dipercaya untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak.

Lembaga-lembaga seperti masjid atau badan amil nasional yang terpercaya seperti Dompet Dhuafa sering bertindak sebagai amil.

Sementara itu, pengelola pajak adalah negara melalui lembaga resminya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengelolaannya diatur dalam undang-undang, dan masyarakat tidak diperbolehkan membuat kepengurusan pajak sendiri.

2. Tujuan dan Penerima Manfaat

Zakat memiliki tujuan spesifik untuk disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, seperti fakir, miskin, dan yatim. Penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.

Sedangkan pajak, disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas, bukan hanya untuk membantu rakyat miskin.

Pajak digunakan untuk pembiayaan kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur jalan, jalan tol, layanan BPJS, subsidi pendidikan, bahkan untuk menggaji para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Syarat yang Dikenakan

Syarat membayar zakat sangatlah spesifik, yaitu seorang muslim, berakal sehat, balig, serta harta yang dimiliki telah mencapai batas nisab dan haul (minimal jumlah dan waktu kepemilikan). Persyaratan ini telah diatur dalam hadis dan kesepakatan ulama.

Sementara itu, syarat membayar pajak tidak memandang agama. Setiap penduduk wajib membayar pajak jika pendapatannya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan oleh negara.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, di mana penduduk yang memiliki pendapatan minimal Rp54 juta per tahun (atau Rp4,5 juta per bulan) wajib membayar pajak.

Pajak dan zakat memang sama-sama berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan, namun keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang berbeda secara mendasar.

Zakat sendiri merupakan perintah langsung dari Allah SWT dan merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi umat muslim yang mampu.

Sementara pajak adalah kewajiban konstitusional bagi seluruh warga negara sebagai bentuk kesepakatan sosial dalam membangun negara.

Dari pengertian itu jelas dapat disimpulkan bahwa pajak dan zakat itu berbeda.

Tags: MenkeuPajakSri MulyaniwakafZakat
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Ilustrasi aktivitas penerbangan bandara Soetta kembali dibuka usai ditutup imbas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (Instagram @placetovox)
Nasional

Sempat Ditutup Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Akhirnya Bandara Soetta Dibuka Lagi Selasa Dini Hari

by Feri Spt
8 September 2026

Suaranusantara.com- Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebelumnya sejak Minggu pagi 6...

Abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau mulai jauhi RI (Instagram @lensapibliknews)
Nasional

Alhamdulilah! BMKG: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Diprakirakan Jauhi RI

by Feri Spt
8 September 2026

Suaranusantara.com- Selama dua hari sejak Minggu 6 September 2026...

Menkeu Purbaya respon rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung soal obligasi (Instagram @sewaktucom)

Purbaya Tanggapi Soal Rencana Pramono Anung Mau Terbitkan Obligasi Daerah

8 September 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara kebijakan PJJ diperpanjang (Instagram @berkin.berita.terkini)

Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik, Pramono Anung Perpanjang PJJ di Jakarta sampai Kapan?

8 September 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lapor soal korperasi terlibat karhutla (Instagram @idnvoice)

Kapolri Lapor Ada 8 Korperasi Terlibat Karhutla, Prabowo Minta Daftarnya

8 September 2026
Presiden Prabowo soroti bencana yang terjadi Indonesia (Instagram @paltiwest)

Soroti Bencana di RI, Prabowo Buka Opsi Integrasikan Badan Geologi dan BMKG

8 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

6 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

6 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

6 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

6 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal arahan Presiden Prabowo hadapi El Nino (Instagram @airlanggahartarto_official)
Nasional

Prepare Hadapi El Nino, Prabowo Perintahkan Bantuan Beras Terpenuhi hingga Desember

by Feri Spt
8 September 2026

Suaranusantara.com- Menghadapi El Nino, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan program-program bantuan bagi kebutuhan masyarakat. Arahan...

Orang dekat Presiden Prabowo Subianto, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia Nababan dalam siniar di kanal YouTube (Instagram @reformsyndicate)

Anak Buah Prabowo Klaim 73,5 Persen Bencana di RI Ada yang Orkestrasi

8 September 2026
Presiden Prabowo terima laporan dari Kepala BNPB Suharyanto, Senin 7 September 2026 (Instagram @paltiwest)

Prabowo Terima Laporan dari BNPB Soal Penanganan 4 Bencana, Fokus Pemulihan

8 September 2026
Presiden Prabowo pimpin ratas melalui konferensi video Senin 7 September 2026 (YouTube @sekretariat presiden)

Tegas! Prabowo Minta Selidiki Kartutla, Dalam Waktu Singkat Disulap Jadi Kebun Sawit

8 September 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Kampus Inklusif Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Gerakan yang Harus Segera Direalisasikan

7 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com