Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto akan segera mengelurakan aturan terkait driver ojek online (ojol). Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Kata Prasetyo Hadi, draft aturan driver ojol itu sudah ada di meja kerjanya dan dikaji terlebih dahulu. Pras sapaan Prasetyo Hadi mengatakan tentunya pemerintah melibatkan semua pihak untuk komunikasi terkait aturan driver ojol.
Semua pihak yang ikut dilibatkan dalam aturan driver ojol mulai dari pengemudi hingga perusahaan layanan ojek online.
“Kan dari draf itu, kemudian kami pelajari. Masih ada yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Senin 27 Oktober 2025.
Ketika dikonfirmasi apakah beleid yang sedang digodok ini akan membahas soal status pengemudi hingga tarif, Prasetyo membenarkan. Ia menegaskan pemerintah ingin mendorong adanya perlindungan serta peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi.
“Iya semua (status pengemudi hingga tarif). Terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” sebutnya.
Menurut Prasetyo, aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan dapat dirilis tahun ini.
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin 20 Oktober 2025 Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah tengah berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar aplikasi transportasi online untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengemudi.
Prabowo menekankan pentingnya efisiensi dan menghindari persaingan yang merugikan di sektor transportasi online. Ia juga ingin memastikan profesi pengemudi ojol dapat memberikan kesejahteraan yang layak.
“Kita diskusi terus dengan perusahaan besar transportasi online untuk mencari pelayanan terbaik bagi para pengemudi. Jadi, efisiensi dan tidak terjadi persaingan yang saling merugikan. Kita ingin lapangan kerja ojek online ini terjamin,” ujar Prabowo kala itu.
Menurutnya, sektor transportasi online berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja. Saat ini terdapat sekitar 4 juta pengemudi transportasi online, sementara sekitar 2 juta pelaku UMKM turut bergantung pada ekosistem tersebut, seperti pengusaha makanan dan minuman.


















Discussion about this post