Suaranusantara.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama transformasi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global, percepatan digitalisasi, dan konsolidasi usaha.
Penegasan KPPU disampaikan dalam forum Competition Outlook 2026, yang sekaligus memaparkan capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) Tahun 2025 serta arah kebijakan persaingan usaha
nasional menuju 2026.
Hasil pengukuran IPU Tahun 2025 menunjukkan skor 5,01 pada skala 1–7, hasil KPPU meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 4,95.
Capaian ini melanjutkan tren penguatan
persaingan usaha nasional sejak 2021 pascapandemi. Secara historis, IPU Indonesia tercatat naik dari 4,63 pada 2018 menjadi 5,01 pada 2025, mencerminkan perbaikan struktur dan
dinamika pasar dalam jangka menengah.
Peningkatan tersebut terjadi hampir di seluruh dimensi persaingan usaha, meliputi struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, serta kelembagaan.
Satu-satunya dimensi yang mengalami penurunan terbatas adalah regulasi.
Kondisi ini mengindikasikan masih adanya tantangan harmonisasi kebijakan serta efektivitas aturan di tingkat pusat dan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan.
“Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan
pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujar Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam forum tersebut.
Dari perspektif kewilayahan, IPU 2025 masih memperlihatkan ketimpangan
antarprovinsi. Provinsi-provinsi di Pulau Jawa mendominasi kelompok dengan tingkat persaingan usaha tertinggi, sementara sejumlah wilayah di Indonesia Timur masih berada di
bawah rata-rata nasional.
Temuan ini menegaskan pentingnya pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha di daerah sebagai bagian integral dari strategi pemerataan ekonomi dan
pembangunan nasional.
KPPU menekankan bahwa IPU tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai policy dashboard untuk mengidentifikasi hambatan masuk pasar, risiko dominasi, serta potensi praktik anti persaingan lintas sektor dan wilayah.
Oleh karena itu, KPPU terus mendorong integrasi IPU dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional dan daerah,
termasuk dalam penyusunan regulasi sektoral dan perencanaan pembangunan.
Memasuki tahun 2026, tantangan persaingan usaha diproyeksikan semakin kompleks seiring percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, meningkatnya konsolidasi usaha, serta menguatnya peran platform digital.
Isu seperti penguncian ekosistem, penguasaan dan akumulasi data sebagai hambatan masuk pasar, algoritma
penetapan harga, serta akuisisi yang berpotensi menekan persaingan menjadi fokus pengawasan ke depan.
Dalam konteks tersebut, KPPU menegaskan peran strategisnya tidak hanya sebagai penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga sebagai arsitek ekosistem persaingan melalui
advokasi kebijakan, pengembangan sistem peringatan dini (early warning system), serta penguatan pengawasan di sektor-sektor strategis seperti ekonomi digital, pangan, dan energi.
“Transformasi ekonomi membutuhkan proses creative destruction yang sehat, di mana inovasi menggantikan inefisiensi, bukan dilumpuhkan oleh hambatan masuk dan praktik anti persaingan. Di sinilah peran persaingan usaha dan KPPU menjadi krusial,” tutup Eugenia.***















Discussion about this post