Kota Tangerang – Temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengenai adanya parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng, kini tengah menjadi perbincangan hangat di beberapa wilayah Indonesia.
Bahkan temuan BPOM RI tersebut, membuat para pemangku kebijakan di beberapa daerah sampai mengeluarkan surat edaran yang mana ingin memberhentikan pasokan makanan tersebut.
Tak terkecuali, Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Tangerang, M. Yusuf juga membuat surat edaran terkait produk ikan makarel kaleng yang mengandung parasit cacing.
Dirinya sampai menekankan, agar peredaran makanan tersebut distop di Kota Tangerang guna mengantisipasi hal yang tidak di inginkan.
“Pengusaha retail modern dan juga Pasar Tradisional yang ada di Kota Tangerang untuk sementara tidak menjual produk tersebut,” ujar Pjs kepada wartawan, Jumat (06/04/2018).
Yusuf menjelaskan, penjelasan yang dirinya dapatkan dari BPOM RI, yang mana menyampaikan. Saat ini sejumlah produk makanan tersebut sudah ditarik dari peredaran.
“Seperti ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gram merk Farmjack dan HOKI. Bahkan hasil pengujian BPOM menunjukan 27 merk positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merk produk impor dan 11 merk produksi dalam negeri,” kata Pjs.
Yusuf juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk lebih teliti dalam hal berbelanja. Dikarenakan dirinya takut masih ada makanan lain yang mengandung zat ataupun makanan yang bahaya jika dikomsumsi.
“Kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam mengonsumsi produk tersebut. Apabila menemukan produk yang bermasalah masih beredar segera laporkan ke kami dan juga BPOM,” tandas Pjs. (Ahmad/Nji)