Suaranusantara.com- Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada Jumat 13 Sepetember 2024 telah resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK adalah PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kendati izin usaha BPR dicabut oleh OJK, maka nasabah tak perlu mengkhawatirkan soal dana sebab telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen melalui keterangan tertulis pada Jumat 13 September 2024.
LPS pun langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS.
Nantinya setelah LPS mengumumkan pembayarab klaim penjamin simpanan nasabah BPR tersebut, nasabah bisa melihat status simpanan di di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id).
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS
Senada dengan Roberto, Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi jug mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Annas mengatakan agar nasabah juga tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujar Annas pada Jumat.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Discussion about this post