Suaranusantara.com- Dua asuransi ternama Indonesia, Jiwasraya dan Berdikari Insurance pada sejak Jumat 13 September 2024 dikenai sanksi tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memberikan sanksi tegas kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance dengan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi
Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS)
dan PT Berdikari Insurance (PT BIC),” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan pers tertulis yang diterima tim Suaranusantara.com Jumat 13 September 2024.
Lantas apa yang melandasi OJK memberikan sanksi tegas berupa PKU terhadap Jiwasraya dan Berdikari Insurance?
OJK mengatakan bahwa pihaknya memberikan sanksi PKU kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance lantaran dua asuransi itu dinilai telah melanggar sejumlah aturan.
“Dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian,” tuturnya lagi.
Adapun pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Kendati demikian, PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus OJK, Moch Muchlasin menerangkan, pihaknya menerbitkan sanksi PKU terhadap Jiwasraya karena dinilai telah melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
Sedangkan sanksi PKU kepada Berdikari Insurance disebabkan karena perusahaan telah melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
“Selain itu, Perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal,” demikian beber Muchlasin.
Discussion about this post